Kalkulator Bonus
Gunakan kalkulator bonus ini untuk menghitung perkiraan bonus bersih yang Anda terima setelah potongan pajak, berdasarkan nominal bonus dan estimasi tarif pajak yang berlaku.
Bagaimana cara menghitung bonus bersih setelah pajak?
Bonus kinerja, bonus tahunan, atau bonus lain di luar THR pada dasarnya juga merupakan penghasilan yang bisa dikenakan pajak. Kalkulator ini membantu Anda memperkirakan berapa bonus bersih yang akan diterima setelah potongan pajak, berdasarkan nominal bonus dan estimasi tarif pajak yang Anda masukkan sendiri.
Rumus
Pajak bonus = kena pajak ? nominal bonus × (tarif pajak ÷ 100) : 0
Bonus bersih = nominal bonus − pajak bonus
Jika bonus Anda tidak dikenakan potongan pajak (misalnya karena penghasilan tahunan Anda masih di bawah PTKP, atau kebijakan tertentu dari perusahaan), cukup biarkan opsi “kena pajak” tidak dicentang dan bonus bersih akan sama dengan nominal bonus.
Contoh perhitungan
Seorang karyawan menerima bonus kinerja Rp 10.000.000, dengan estimasi tarif pajak efektif 15% berdasarkan slip gaji sebelumnya:
Pajak bonus = 10.000.000 × (15 ÷ 100) = Rp 1.500.000
Bonus bersih = 10.000.000 − 1.500.000 = Rp 8.500.000
Jika bonus yang sama diasumsikan tidak dikenakan potongan pajak (kotak “kena pajak” tidak dicentang):
Pajak bonus = Rp 0
Bonus bersih = Rp 10.000.000
Mengapa saya perlu memasukkan tarif pajak sendiri?
Karena metode pemotongan pajak atas bonus di Indonesia cukup kompleks — bisa digabung dengan penghasilan reguler bulan tersebut lalu dihitung ulang secara progresif tahunan (mirip Kalkulator PPh 21), atau dihitung terpisah tergantung kebijakan payroll perusahaan. Alih-alih memaksakan satu metode yang mungkin tidak sesuai dengan kondisi Anda, kalkulator ini memberi Anda kendali penuh untuk memasukkan estimasi tarif pajak efektif sesuai slip gaji atau perkiraan Anda sendiri. Jika Anda ingin tahu tarif pajak efektif dari gaji reguler Anda, Kalkulator PPh 21 atau Kalkulator Gaji Bersih bisa membantu memperkirakannya.
Apakah bonus dan THR dihitung dengan cara yang sama?
Tidak persis sama. Bonus dan THR sama-sama merupakan penghasilan tambahan yang berpotensi dikenakan pajak, tetapi THR memiliki dasar perhitungan nominal yang diatur khusus berdasarkan masa kerja dan gaji (lihat Kalkulator THR untuk menghitung nominal THR-nya), sementara nominal bonus biasanya bersifat diskresioner — ditentukan sepenuhnya oleh kebijakan perusahaan atau pencapaian kinerja individu, tanpa rumus baku seperti THR.
Asumsi dan keterbatasan
- Kalkulator ini tidak menghitung tarif pajak secara otomatis — Anda perlu memasukkan estimasi tarif pajak sendiri, karena metode pemotongan pajak atas bonus bervariasi antar perusahaan.
- Tidak memperhitungkan efek penggabungan bonus dengan penghasilan bulan berjalan terhadap lapisan tarif PPh 21 progresif tahunan Anda secara keseluruhan.
- Jika bonus tidak dikenakan pajak (kotak “kena pajak” tidak dicentang), nilai tarif pajak yang dimasukkan akan diabaikan sepenuhnya dalam perhitungan.
- Hasil ini adalah estimasi untuk perencanaan keuangan pribadi, bukan pengganti perhitungan resmi dari bagian payroll/HRD perusahaan Anda.
Pertanyaan Umum
Mengapa saya perlu memasukkan tarif pajak sendiri?
Karena metode pemotongan pajak atas bonus di Indonesia cukup kompleks (dapat digabung dengan penghasilan reguler bulan tersebut atau dihitung terpisah tergantung kebijakan perusahaan), kalkulator ini memberi Anda kendali untuk memasukkan estimasi tarif pajak efektif sesuai slip gaji atau perkiraan Anda sendiri.
Apakah bonus dan THR dihitung dengan cara yang sama?
Bonus dan THR sama-sama merupakan penghasilan tambahan yang dikenakan pajak, tetapi THR memiliki dasar perhitungan nominal yang diatur khusus berdasarkan masa kerja dan gaji (lihat Kalkulator THR), sementara bonus biasanya bersifat diskresioner dan nominalnya ditentukan kebijakan perusahaan atau kinerja individu.