Langsung ke konten utama
kalkulatorlengkap.com

Kalkulator THR

Gunakan kalkulator THR ini untuk menghitung besaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan berdasarkan masa kerja dan gaji bulanan sesuai aturan ketenagakerjaan.

Kosongkan jika tidak ada tunjangan tetap.

Bagaimana cara menghitung THR?

Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan adalah hak setiap pekerja/buruh yang wajib dibayarkan perusahaan menjelang hari raya keagamaan, diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016. Besarnya THR ditentukan oleh masa kerja dan komponen gaji tetap yang diterima pekerja setiap bulan.

Karyawan yang telah bekerja terus-menerus selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR penuh sebesar satu bulan upah. Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetap berhak menerima THR, tetapi dihitung secara proporsional sesuai lamanya masa kerja.

Rumus

Gaji sebulan = gaji pokok + tunjangan tetap

Jika masa kerja ≥ 12 bulan:
  THR = gaji sebulan (satu bulan upah penuh)

Jika masa kerja < 12 bulan:
  THR = (masa kerja dalam bulan ÷ 12) × gaji sebulan

“Gaji sebulan” yang menjadi dasar perhitungan terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap — tunjangan yang dibayarkan rutin setiap bulan tanpa dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian tertentu, seperti tunjangan jabatan atau tunjangan keluarga. Tunjangan tidak tetap seperti tunjangan makan atau transport harian pada umumnya tidak dimasukkan.

Contoh perhitungan

Seorang karyawan memiliki gaji pokok Rp 5.000.000 dan tunjangan tetap Rp 500.000 per bulan, dengan masa kerja 8 bulan:

Gaji sebulan = 5.000.000 + 500.000 = Rp 5.500.000

THR = (8 ÷ 12) × 5.500.000 ≈ Rp 3.666.667

Karena masa kerjanya belum genap 12 bulan, THR dihitung proporsional dan karyawan tersebut berhak menerima sekitar Rp 3.666.667. Jika masa kerjanya sudah 12 bulan atau lebih, ia akan menerima THR penuh sebesar Rp 5.500.000.

Asumsi dan keterbatasan

  • Kalkulator ini mengikuti rumus dasar Permenaker No. 6 Tahun 2016. Karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 bulan belum memenuhi syarat untuk menerima THR menurut aturan ini.
  • Hanya gaji pokok dan tunjangan tetap yang dihitung. Tunjangan tidak tetap, bonus, lembur, atau komisi tidak termasuk dalam dasar perhitungan THR standar.
  • Beberapa perusahaan memiliki kebijakan internal yang lebih baik dari ketentuan minimum pemerintah (misalnya THR lebih besar dari satu bulan gaji). Kalkulator ini hanya menghitung ketentuan minimum sesuai regulasi.
  • Perhitungan ini tidak memasukkan potongan pajak atas THR (PPh 21), yang di banyak perusahaan dipotong terpisah dari THR yang diterima karyawan.

Pertanyaan Umum

Berapa lama masa kerja minimal untuk mendapatkan THR?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan terus-menerus berhak menerima THR secara proporsional. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR penuh sebesar satu bulan upah.

Komponen gaji apa saja yang dihitung untuk THR?

THR dihitung dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap (tunjangan yang dibayarkan rutin setiap bulan tanpa dikaitkan kehadiran, seperti tunjangan jabatan). Tunjangan tidak tetap seperti tunjangan makan dan transport harian biasanya tidak termasuk.

Bagaimana rumus THR proporsional untuk masa kerja kurang dari 1 tahun?

Rumusnya adalah (masa kerja dalam bulan ÷ 12) × gaji sebulan. Misalnya karyawan bekerja 6 bulan dengan gaji Rp5.000.000, maka THR-nya adalah (6 ÷ 12) × Rp5.000.000 = Rp2.500.000.