Kalkulator BPJS Kesehatan
Gunakan kalkulator BPJS Kesehatan ini untuk menghitung iuran bulanan BPJS Kesehatan, baik porsi yang ditanggung karyawan maupun porsi yang ditanggung perusahaan.
Bagaimana cara menghitung iuran BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan wajib bagi pekerja penerima upah di Indonesia. Iurannya dibagi dua: sebagian ditanggung karyawan (dipotong dari gaji) dan sebagian ditanggung perusahaan. Kalkulator ini menghitung kedua porsi tersebut berdasarkan gaji bulanan Anda.
Rumus
Total iuran BPJS Kesehatan = 5% dari gaji yang dihitung, terbagi:
Porsi karyawan = 1% × gaji yang dihitung
Porsi perusahaan = 4% × gaji yang dihitung
gaji yang dihitung = min(gaji bulanan, Rp 12.000.000)
Perhatikan istilah “gaji yang dihitung” — ini bukan selalu sama dengan gaji aktual Anda, karena ada batas atas upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran.
Contoh perhitungan
Seorang karyawan dengan gaji Rp 8.000.000 per bulan (di bawah batas atas):
Gaji yang dihitung = min(8.000.000, 12.000.000) = Rp 8.000.000
Porsi karyawan = 1% × 8.000.000 = Rp 80.000
Porsi perusahaan = 4% × 8.000.000 = Rp 320.000
Total iuran = 80.000 + 320.000 = Rp 400.000
Untuk karyawan dengan gaji Rp 20.000.000 per bulan (di atas batas atas):
Gaji yang dihitung = min(20.000.000, 12.000.000) = Rp 12.000.000
Porsi karyawan = 1% × 12.000.000 = Rp 120.000
Porsi perusahaan = 4% × 12.000.000 = Rp 480.000
Total iuran = 120.000 + 480.000 = Rp 600.000
Meski gajinya Rp 20.000.000, iurannya tetap dihitung seolah gajinya Rp 12.000.000 — bukan gaji aktualnya — karena sudah menyentuh batas atas.
Apakah ada batas atas gaji untuk perhitungan iuran ini?
Ya. Iuran BPJS Kesehatan dihitung dari gaji yang dibatasi hingga batas atas tertentu yang ditetapkan pemerintah. Kalkulator ini menggunakan Rp 12.000.000 sebagai batas atas yang umum berlaku. Gaji di atas batas ini tetap dihitung menggunakan angka batas atas tersebut, bukan gaji aktual — dan batas ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah terbaru.
Asumsi dan keterbatasan
- Menggunakan tarif standar 5% (1% karyawan + 4% perusahaan) untuk pekerja penerima upah di sektor formal. Tarif dan aturan bisa berbeda untuk kategori peserta lain (mandiri, penerima bantuan iuran/PBI, dll.).
- Batas atas upah Rp 12.000.000 yang digunakan adalah angka yang umum berlaku, tetapi dapat berubah sesuai peraturan pemerintah terbaru — selalu cek ketentuan terkini di BPJS Kesehatan.
- Tidak memasukkan iuran untuk anggota keluarga tambahan di luar tanggungan standar, yang bisa menambah total iuran pada kasus tertentu.
- Hasil ini adalah estimasi untuk perencanaan keuangan pribadi, bukan pengganti informasi resmi dari BPJS Kesehatan atau bagian payroll perusahaan Anda.
Pertanyaan Umum
Berapa persen iuran BPJS Kesehatan dan siapa yang menanggungnya?
Total iuran BPJS Kesehatan untuk pekerja penerima upah adalah 5% dari gaji, dengan rincian 1% ditanggung karyawan dan 4% ditanggung perusahaan, dihitung dari gaji dengan batas atas upah tertentu yang ditetapkan pemerintah.
Apakah ada batas atas gaji untuk perhitungan iuran ini?
Ya, iuran dihitung dari gaji yang dibatasi hingga batas atas tertentu (kalkulator ini menggunakan Rp12.000.000 sebagai batas atas yang umum berlaku). Gaji di atas batas ini tetap dihitung menggunakan angka batas atas tersebut, bukan gaji aktual — dan batas ini dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.