Langsung ke konten utama
kalkulatorlengkap.com

Kalkulator BPJS Ketenagakerjaan

Gunakan kalkulator BPJS Ketenagakerjaan ini untuk menghitung iuran bulanan program Jaminan Hari Tua (JHT), baik porsi karyawan maupun porsi perusahaan.

Menghitung porsi Jaminan Hari Tua (JHT), tidak ada batas atas upah.

Bagaimana cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan (JHT)?

BPJS Ketenagakerjaan menaungi beberapa program sekaligus — Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). Kalkulator ini berfokus pada program yang paling sering ditanyakan: Jaminan Hari Tua (JHT), tabungan hari tua yang iurannya dibagi antara karyawan dan perusahaan setiap bulan.

Rumus

Porsi karyawan   = 2% × gaji bulanan
Porsi perusahaan = 3,7% × gaji bulanan
Total iuran JHT  = 5,7% × gaji bulanan

Berbeda dengan BPJS Kesehatan, tidak ada batas atas gaji untuk perhitungan iuran JHT — semakin tinggi gaji, semakin besar pula iurannya, tanpa batas maksimum.

Contoh perhitungan

Seorang karyawan dengan gaji Rp 8.000.000 per bulan:

Porsi karyawan   = 2% × 8.000.000 = Rp 160.000
Porsi perusahaan = 3,7% × 8.000.000 = Rp 296.000
Total iuran JHT  = 160.000 + 296.000 = Rp 456.000

Untuk karyawan dengan gaji lebih tinggi, Rp 50.000.000 per bulan:

Porsi karyawan   = 2% × 50.000.000 = Rp 1.000.000
Porsi perusahaan = 3,7% × 50.000.000 = Rp 1.850.000
Total iuran JHT  = 1.000.000 + 1.850.000 = Rp 2.850.000

Perhatikan bahwa iurannya naik proporsional mengikuti gaji, tanpa dibatasi seperti BPJS Kesehatan.

Apakah kalkulator ini menghitung semua program BPJS Ketenagakerjaan?

Tidak. Kalkulator ini sengaja berfokus pada program JHT saja (total 5,7%: 2% karyawan + 3,7% perusahaan), karena ini yang paling sering ditanyakan dan paling mudah dihitung secara konsisten. BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program lain seperti JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), dan JP (Jaminan Pensiun), yang tarifnya bervariasi tergantung kelas risiko usaha dan tingkat gaji — program-program ini tidak dihitung di sini. Periksa langsung ke BPJS Ketenagakerjaan untuk rincian program lainnya.

Kapan saldo JHT bisa dicairkan?

Saldo JHT umumnya dapat dicairkan penuh saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Ada juga ketentuan pencairan sebagian untuk kondisi tertentu (misalnya setelah masa kepesertaan tertentu), sesuai peraturan yang berlaku dan dapat berubah dari waktu ke waktu.

Asumsi dan keterbatasan

  • Hanya menghitung program JHT — tidak termasuk JKK, JKM, atau JP.
  • Tidak ada batas atas gaji untuk perhitungan JHT dalam kalkulator ini, sesuai aturan yang berlaku saat ini.
  • Tarif 2% (karyawan) dan 3,7% (perusahaan) adalah tarif standar untuk pekerja penerima upah; ketentuan bisa berbeda untuk kategori peserta lain.
  • Hasil ini adalah estimasi untuk perencanaan keuangan pribadi, bukan pengganti informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Pertanyaan Umum

Apakah kalkulator ini menghitung semua program BPJS Ketenagakerjaan?

Kalkulator ini berfokus pada program Jaminan Hari Tua (JHT), yang paling sering ditanyakan (total 5,7%: 2% karyawan + 3,7% perusahaan). BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program lain seperti JKK, JKM, dan JP dengan tarif yang bervariasi tergantung kelas risiko dan tingkat gaji — periksa langsung ke BPJS Ketenagakerjaan untuk rincian program lainnya.

Kapan saldo JHT bisa dicairkan?

Saldo JHT umumnya dapat dicairkan penuh saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, dengan beberapa ketentuan pencairan sebagian untuk kondisi tertentu sesuai peraturan yang berlaku.