Langsung ke konten utama
kalkulatorlengkap.com

Kalkulator Cuti

Gunakan kalkulator cuti ini untuk menghitung sisa jatah cuti tahunan Anda berdasarkan jatah cuti per tahun dan jumlah cuti yang sudah diambil.

Jumlah bulan Anda bekerja pada tahun kalender ini, untuk proporsi jatah cuti.

Bagaimana cara menghitung sisa cuti tahunan?

Kalkulator ini menghitung sisa jatah cuti tahunan Anda dengan mempertimbangkan dua hal: jatah cuti penuh per tahun sesuai kebijakan perusahaan, dan proporsi masa kerja Anda pada tahun berjalan (jika Anda baru mulai bekerja pertengahan tahun, jatah cuti biasanya juga dihitung proporsional, bukan langsung penuh).

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan terus-menerus berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja. Banyak perusahaan memberikan jatah lebih besar dari minimum ini sesuai kebijakan internal, sehingga kalkulator ini membiarkan Anda memasukkan jatah cuti tahunan sesuai kebijakan perusahaan masing-masing.

Rumus sisa cuti

Jatah Tahun Ini = Jatah Cuti Tahunan x (Masa Kerja Bulan Tahun Ini / 12)
Sisa Cuti = Jatah Tahun Ini - Cuti Sudah Diambil

Jatah tahun ini dibulatkan ke bilangan bulat terdekat karena cuti pada praktiknya diambil dalam satuan hari penuh.

Contoh perhitungan

Jatah cuti tahunan 12 hari, sudah bekerja 12 bulan penuh tahun ini, dan sudah mengambil 5 hari cuti:

Jatah Tahun Ini = 12 x (12 / 12) = 12 hari
Sisa Cuti = 12 - 5 = 7 hari

Contoh lain untuk karyawan yang baru bekerja 6 bulan tahun ini dan sudah mengambil 1 hari cuti:

Jatah Tahun Ini = 12 x (6 / 12) = 6 hari
Sisa Cuti = 6 - 1 = 5 hari

Interpretasi hasil

Jika sisa cuti yang ditampilkan bernilai negatif, artinya cuti yang sudah diambil melebihi jatah proporsional Anda saat ini — ini bisa terjadi jika perusahaan mengizinkan pengambilan cuti di muka (misalnya cuti bersama Lebaran yang dipotong dari jatah tahun berjalan meski masa kerja tahun itu belum genap). Bicarakan dengan bagian HR jika hasilnya negatif dan Anda tidak yakin kebijakan perusahaan terkait hal ini.

Asumsi dan keterbatasan

  • Kalkulator ini mengasumsikan proporsi linear terhadap jumlah bulan kerja tahun ini; sebagian perusahaan menggunakan aturan pembulatan atau ambang batas berbeda (misalnya jatah cuti baru aktif setelah genap 12 bulan kerja pertama, bukan sejak hari pertama).
  • Kebijakan carry-over (membawa sisa cuti ke tahun berikutnya) atau hangus di akhir tahun tidak diperhitungkan di sini — kalkulator ini hanya menghitung sisa cuti untuk tahun berjalan saja.
  • Cuti sakit, cuti melahirkan, dan jenis cuti khusus lainnya biasanya memiliki jatah terpisah dari cuti tahunan dan tidak termasuk dalam perhitungan ini.

Pertanyaan Umum

Berapa jatah cuti tahunan standar di Indonesia?

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan terus-menerus berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja. Sebagian perusahaan memberikan jatah lebih besar sesuai kebijakan internal masing-masing.

Apakah cuti yang tidak diambil bisa terbawa ke tahun berikutnya?

Tergantung kebijakan masing-masing perusahaan. Beberapa perusahaan menerapkan kebijakan "use it or lose it" (hangus di akhir tahun), sementara yang lain mengizinkan carry-over dengan batas tertentu. Periksa kebijakan cuti perusahaan Anda.