Langsung ke konten utama
kalkulatorlengkap.com

Kalkulator Pajak Freelancer

Gunakan kalkulator pajak freelancer ini untuk menghitung estimasi pajak final 0,5% dari omzet yang berlaku untuk freelancer dan UMKM sesuai PP 23 Tahun 2018.

Total pendapatan bruto (omzet), bukan laba bersih.

Bagaimana cara menghitung pajak freelancer dan UMKM?

Freelancer, pekerja lepas, dan pelaku usaha kecil di Indonesia umumnya tidak dikenakan tarif pajak progresif seperti karyawan. Sesuai PP 23 Tahun 2018, mereka bisa menggunakan skema PPh Final sebesar 0,5% yang dihitung langsung dari omzet (peredaran bruto), bukan dari laba bersih. Skema ini jauh lebih sederhana karena tidak perlu menghitung dan melaporkan biaya-biaya usaha satu per satu.

Rumus

Pajak per bulan  = omzet per bulan × 0,5%
Omzet per tahun  = omzet per bulan × 12
Pajak per tahun  = omzet per tahun × 0,5%

Karena tarifnya flat, pajak per tahun juga bisa dihitung langsung sebagai pajak per bulan × 12.

Contoh perhitungan

Seorang freelancer desainer grafis memiliki omzet rata-rata Rp 20.000.000 per bulan:

Pajak per bulan = 20.000.000 × 0,5% = Rp 100.000
Omzet per tahun = 20.000.000 × 12 = Rp 240.000.000
Pajak per tahun = 240.000.000 × 0,5% = Rp 1.200.000

Dengan omzet segitu, total pajak yang harus disetor setahun hanya Rp 1.200.000 — jauh lebih sederhana dibanding menghitung PPh progresif dari laba bersih usaha.

Siapa yang bisa menggunakan skema ini?

Skema PPh Final 0,5% umumnya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun, dengan batas waktu penggunaan skema ini bagi orang pribadi selama 7 tahun sejak terdaftar. Setelah itu, atau setelah omzet melewati ambang batas tersebut, wajib pajak umumnya beralih ke skema pembukuan/pencatatan biasa dengan tarif progresif normal. Periksa ketentuan terbaru di DJP untuk memastikan Anda memenuhi syarat.

Dari omzet, bukan laba

Perbedaan mendasar skema ini dengan pajak karyawan (PPh 21) atau pajak badan biasa adalah dasar perhitungannya: omzet (peredaran bruto), bukan laba bersih setelah dikurangi biaya usaha. Ini membuat perhitungan pajak jauh lebih sederhana, tetapi juga berarti pajak tetap harus dibayar meskipun usaha sedang tidak untung besar di bulan tersebut — karena yang dikenakan pajak adalah uang yang masuk, bukan yang tersisa setelah dikurangi biaya operasional.

Asumsi dan keterbatasan

  • Kalkulator ini menghitung pajak final 0,5% sesuai PP 23/2018 tanpa memeriksa apakah omzet tahunan Anda masih berada di bawah batas eligibilitas Rp 4,8 miliar per tahun — kalkulator tetap menghitung meski omzet tahunan Anda melebihi angka tersebut, jadi periksa sendiri kelayakan Anda menggunakan skema ini.
  • Tidak memperhitungkan batas waktu penggunaan skema (7 tahun untuk orang pribadi) atau ketentuan transisi ke skema pajak normal.
  • Tidak berlaku untuk jenis penghasilan lain seperti gaji karyawan tetap (gunakan Kalkulator PPh 21) atau penghasilan dengan skema pajak berbeda seperti jasa konstruksi atau sewa properti.
  • Hasil ini adalah estimasi untuk perencanaan keuangan pribadi/usaha, bukan pengganti konsultasi dengan konsultan pajak atau kantor pajak setempat.

Pertanyaan Umum

Siapa yang bisa menggunakan skema pajak final 0,5% ini?

Skema PPh Final 0,5% berdasarkan PP 23 Tahun 2018 umumnya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun, dengan batas waktu penggunaan skema ini bagi orang pribadi (7 tahun sejak terdaftar). Periksa ketentuan terbaru di DJP untuk memastikan Anda memenuhi syarat.

Apakah pajak ini dihitung dari laba atau omzet?

Dari omzet (peredaran bruto), bukan laba bersih. Ini yang membuat skema ini sederhana — tidak perlu menghitung pengurangan biaya usaha — tetapi juga berarti pajak tetap harus dibayar meski usaha sedang tidak untung besar.